JAKARTA, WB – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Pusat Olahraga Hambalang, Anas Urbaningrum telah mempolitisir kasusnya, sehingga seolah-olah kasusnya tidak berdasarkan dengan fakta hukum.
Jaksa KPK mengatakan, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan, Anas menyampaikan dengan bahasa yang sangat politis, kalimat-kalimat dan logika yang digunakan Anas juga dinilai sanggup mempengaruhi masyarakat menjadi isu politik.
“Dengan kepiawaiannya dalam berorasi, terdakwa berusaha menggiring forum persidangan masuk format politik dengan gunakan bahasa politik, gestur, dengan logika politik, sentimen politik,” ujar Jaksa, saat memberikan tanggapan di atas eksepsi Anas, di Pengadilan Tipikor, Kamis (12/6/2014).
Jaksa menjelaskan, nuasa politis yang coba dibangun Anas terlihat saat dia mendramatisir proses hukumnya, dari mulai penyelidikan hingga persidangan. Dimana Anas mengatakan, sejak awal dirinya ditetapkan sebagai tersangka ada peristiwa politik yang selalu mengiringinya.
“Terdakwa secara sadar, sistematis dan terukur berusaha sangat keras membius panggung hukum persidangan yang terhormat dipaksa masuk skema politik,” terangnya.
Sebelumnya, dalam eksepsinya menilai mantan Ketua Umum Demokrat ini menilai kasus hukum yang menimpanya lebih bersifat politis. Anas sangat yakin ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK diminta oleh Presiden SBY untuk memperjelas kasus hukumnya.
Selain itu, ia juga menyinggung Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan, yang mengaku sudah mendapatkan informasi Anas bakal menjadi tersangka pada Kamis (7/2/2013). Kemudian, beredar dokumen draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas. Bocornya Sprindik itu juga dianggap bagian dari kerancuan KPK. []