JAKARTA, WB – Berangkat dari status hukum putusan kasasi pemindahan terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar Labora Sitorus ke LP Cipinang, kuasa hukum Nur Hadi mendesak kepada Dirjen Lapas untuk tidak melakukan upaya hukum apapun, khususnya pemenjaraan dan upaya pemindahan ke LP cipinang.
“Tidak ada dasar hukum apapun saat ini untuk memenjarakan, memindahkan ataupun tindakan hukum lainnya, selama status putusan Pengadilan batal
demi hukum,” kata Nur Hadi.
Selain itu, demi menjalankan supremasi hukum mendesak Jaksa Agung beserta jajarannya dan Dirjen Lapas untuk tidak melakukan eksekusi, penahanan dan tindakan apapun yang mengakibatkan perampasan kemerdekaan dan harta benda.
Apapaun tindakan atas nama keputusan kasasi MA yang dilakukan adalah bentuk kesewang–wenangan, melawan hukum dan totaliter. Demi Hukum, mendesak Jaksa Agung, Kajati Papua dan Kajari Sorong untuk memulihkan perampasan kemerdekaan dan mengembalikan barang yang telah disita karena tindakan tersebut adalah tindakan melawan hukum.
“Disamping hal – hal diatas kami juga menemukan berbagai bentuk pelanggaran hukum lain, baik terkait proses hukum yang dijalankan maupun
substansi. Kami akan membeberkan semua informasi tersebut, pada waktunya,” tandasnya. []