BALI, WB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali batal memeriksa anggota DPRD setempat Ngakan Putu Pramono, tersangka kasus korupsi dana hibah Rp100 juta. Politikus PDIP itu dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Kabupaten Bangli hari ini.
“Klien kami mengalami gangguan jiwa, sejak dua hari lalu, dan tadi pagi sekitar jam 07.00 dibawa ke RS Jiwa Bangli,” kata penasehat hukum tersangka, Ngakan Kompyang Diirga, di Kejari Gianyar, Senin (1/12).
Ngakan Kompyang menyatakan sebelumnya sejak dua hari yang lalu, Ngakan Pramono mengatakan melalui ponselnya sempat bilang bingung. Kemudian pagi tadi, pihak keluarga menyatakan yang bersangkutan sudah diajak ke RSJ Bangli. “Sekarang masih observasi. Untuk pemanggilan lanjutan, nanti kejaksaan yang menentukan,” jelasnya.
Terkait observasi ini, kuasa hukum menyatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar akan melakukan pengecekan ke RSJ Bangli untuk membuktikan kebenaran pengakuan tersangka yang mengalami gangguan kejiwaan.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Gianyar, I Made Mahayastra mengaku, tidak ada komunikasi dengan Ngakan Putu Pramono, kader PDIP yang tersangkut kasus korupsi. “Sejak Ngakan Putu Pramono ditetapkan sebagai tersangka kami tidak pernah komunikasi,” katanya.
Ditanya soal bantuan Hukum, politisi yang juga Wakil Bupati Gianyar itu menyerahkan sepenuhnya kepada DPP PDIP. “Kami serahkan soal bantuan hukum kepada DPP, karena DPP yang berkewenangan memberikan bantuan,” jelas Made Mahayastra.[ant]