WARTABUANA – Seorang pejabat senior Palestina pada Rabu (2/12) mengatakan bahwa Israel telah mentransfer semua iuran pendapatan pajak kepada Otoritas Palestina.
Hussein al-Sheikh, kepala urusan sipil di Otoritas Palestina, dalam sebuah pernyataan pers yang dikirim ke Xinhua mengungkapkan bahwa pemerintah Israel telah mengirim sekitar 1,2 miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp 14.164) ke kas Otoritas Palestina.
Langkah ini dilakukan sebagai hasil dari pemulihan hubungan diplomatik antara Otoritas Palestina dan Israel pada pertengahan November lalu, setelah ditangguhkan selama menyusul rencana Israel menganeksasi sejumlah wilayah di Tepi Barat.
Menurut para pejabat Palestina, uang ini akan dipakai untuk membantu Otoritas Palestina menaikkan gaji pegawainya yang sempat dipotong selama lebih dari lima bulan.
Pada Mei lalu, Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengumumkan bahwa Organisasi Pembebasan Palestina memutuskan untuk mengakhiri semua perjanjian dan kesepahaman yang dicapai dengan pemerintah Israel dan Amerika Serikat.
Keputusan Abbas tersebut diambil sebagai reaksi atas rencana pemerintah Israel menganeksasi sekitar 33 persen wilayah Tepi Barat dan memaksakan kedaulatannya atas permukiman di wilayah tersebut.
Akibatnya, Otoritas Palestina menolak menerima iuran pendapatan pajak dari Israel.
Menurut perjanjian ekonomi bilateral yang ditandatangani antara Israel dan Palestina di Paris pada tahun 1990-an, Israel memungut pajak atas nama Palestina dari perdagangan yang memasuki wilayah Palestina melalui titik-titik perlintasan yang dikuasai Israel.
Israel setuju mentransfer uang pajak tersebut kepada Otoritas Palestina setiap bulan, yang oleh Otoritas Palestina digunakan untuk membayar gaji pegawainya dan menutupi biaya operasionalnya. [xinhua]