JAKARTA, WB – Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengemukakan, dalam Paket Kebijakan jilid V ini ada fasilitas perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dalam keperluan revaluasi asset, berupa pemotongan tarif PPh revaluasi untuk perusahaan, baik perusahaan BUMN, ataupun swasta, dan juga bisa berlaku untuk individu.
“Terutama individu yang melakukan pembukuan. Jadi individu usaha, melakukan pembukuan juga bisa melakukan revaluasi. Sehingga pengajuan revaluasi yang disampaikan sampai dengan akhir tahun ini, 31 Desember 2015, maka besaran tarif khusus untuk besaran final revaluasi dari yang normalnya 10% menjadi 3%,” kata Bambang seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Menkeu menjelaskan kalau proposal revaluasi ini diajukan pada periode 1 Januari 2016 – 30 Juni 2016 maka besaran tarifnya adalah 4%. Lebih lambat maka tarifnya lebih mahal, tapi tetap dibawah tarif normal 10%. Pengajuannya 1 Juli 2016 – 1 Desember 2016 tahun depan, kata Menkeu, maka besaran final PPh revaluasi menjadi 6%, masih dibawah 10%, daripada 2 periode sebelumnya.
Mungkin satu hal yang lebih memudahkan revaluasi, kata Menkeu, adalah sebagian besar aset yang akan di revaluasi merupakan tanah. Ia menunjuk contoh Gudang BULOG di Gatot Subroto, yang ada kalau tidak salah sejak tahun 1970-an, kalau itu dihitung dengan harga perolehan pada waktu itu, ya tergantung harga tanah pada waktu itu.
“Tapi saya yakin, periode tahun ini, gudang BULOG Gatot Subroto itu harganya sudah mungkin sudah beratus kali lipat dibandingkan dengan (rupiah ya), dibandingkan dengan harga pada tahun 70. Jadi otomatis, BULOG yang melakukan revaluasi, dan BULOG itu gudangnya tersebar dimana-mana, kantor pos juga dimana-mana, maka otomatis nilai asetnya juga melonjak,” jelas Menkeu. []