JAKARTA, WB – Koordinator Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mencatat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini kerap tebang pilih dalam memilih kasus.
Pernyataan Neta tersebut terkait dilepaskannya Briptu Agung Krisdianto yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama Anggota DPR Adriansyah di Bali.
“KPK telah melakukan tebang pilih,” kata Neta, Senin (13/4/2015)
Menurutnya, KPK seharusnya tidak melepas Briptu Agung, pasalnya memiliki peran yang
sangat strategis. Tanpa perannya, tidak akan pernah terjadi perkara suap antara pengusaha dengan anggota DPR.
“Sebab Briptu Agung Krisdianto adalah kurir pengantar uang suap dari pengusaha Andrew Hidayat kepada anggota DPR Adriansyah,” ujar Neta.
Briptu Agung dilepaskan KPK dengan alasan tak ada bukti kuat. Padahal peran Briptu Agung yang membuat KPK bisa melakukan tangkap tangan terhadap anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Dalam kasus tersebut, lanjut Neta, Briptu Agung bisa terkena turut serta Pasal 55, 56 dan 57 KUHP, yakni membantu melakukan” sebuah tindak pidana.
“Ini tindak pidana penyertaan (deelneming) masuk kategori yang turut melakukan atau yang membantu melakukan,” tandas Neta.[]