JAKARTA, WB – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menilai pemindahan 420 satwa langka Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang dilaporkan IPW ke Kabareskrim Polri Komjen Suhardi Alius, pada Rabu (12/11/2014), karena negara telah dirugikan sebesar Rp 840 miliar.
Meski kasusnya sudah ditangani Polrestabes Surabaya sejak Februari 2014, namun hingga kini proses penanganan kasus KBS cenderung berputar-putar dan jalan ditempat.
“Padahal negara dan masyarakat Surabaya sangat dirugikan oleh ulah para mafia satwa langkah yang menjarah isi KBS,” kata Neta, Kamis (13/11/2014).
IPW mendata sedikitnya ada 8 orang yang patut jadi tersangka dalam kasus KBS, yang harus dikenakan pasal penggelapan aset negara. Satwa langkah kata Neta adalah aset negara yang dilindungi.
“Pertukaran satwa langka dari kebun binatang tidak bisa dilakukan sesukanya oleh pribadi-pribadi, apalagi pihak yang melakukan pertukaran itu hanyalah pengelola sementara KBS yang saat itu sedang dilanda konflik manajemen,” tandasnya. []