JAKARTA, WB -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya resmi memberhentikan empat penyelenggara Pemilu yang sudah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Para penyelenggara Pemilu yang diberhentikan adalah Ketua Panwaslu Konawe Utara Marwan Khalid, Ketua dan anggota KPU Deliserdang masing-masing Erwin Lubis, Rahmad dan Abror M Daud Faza,” kata Ketua Mejelis sidang DKPP Jimly Asshiddiqie dalam siaran persnya, Sabtu (18/10/2014).
Kata Jimly, tidak semua teradu diberikan peringatan. Dari jumlah total sebanyak 17 Teradu, DKPP merehabilitasi sembilan penyelenggara Pemilu. Mereka adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara Hamiruddin, Hadi Machmud, Munsir Alam, Ketua KPU Kotawaringin Timur Sahlin. Teradu lainnya yang mendapat rehabilitasi DKPP, Ketua dan Anggota KPU Sumatera Sulatan; Aspahani, Liza Lizuarni, Henny Susantih, Ahmad Naafi dan Alexander Abdullah.
Kepada Naima, anggota Panwaslu Konawe Utara, dua anggota KPU Deli Serdang Timo Dahlia Daulay dan Arifin Sihombing, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras. Sedangkan kepada Ketua Panwaslu Kotawaringin Timur Eka Sazli, DKPP memberikan peringatan.
Pada saat bersamaan, DKPP juga membacakan Ketetapan. Yaitu kepada Teradu Ketua Panwaslu Wakatobi Suwarman, Ketua PPK Teluk Sampit Razeli dan dua Ketua PPK Sugal dan PPK Percut Sie Tuan masing-masing Sunggal Kamil dan Sutan Harahap.
“Dengan demikian, secara statistik jumlah Teradu yang direhabilitasi sebanyak 52.94 persen. Jumlah Teradu yang terbukti melanggar kode etik 47.06 persen. Dari jumlah Teradu yang melanggar itu, sebanyak 23.53 persen mendapat peringatan dan pemberhentian tetap 23.53 persen,” tutup Jimly yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Selaku ketua Majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nelson Simanjuntak, Anna Erliyana dan Valina Singka Sube. []