JAKARTA, WB-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, ada hal-hal yang dijadikan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk memberatkan tuntutan hukuman kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang.
“Soal mempengaruhi saksi jadi pertimbangan memberatkan,” kata Bambang di kantornya, Rabu, 10 September 2014.
Anas, sendiri tengah menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kamis (11/9/2014). Bambang yakin Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang. Salah satu bukti yang menunjukkan adanya upaya Anas menekan saksi adalah print out BlackBerry Messenger atas nama Wisanggeni.
Dalam dakwaan Anas disebutkan, ia dikenakan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 hingga 20 tahun dan pidana denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Selain itu mantan anggota DPR itu juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Anas disebut menerima dua mobil mewah dan uang miliaran rupiah. Rincian hadiah yang diterima Anas berupa Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD senilai Rp 670 juta, Toyota Vellfire B 67 AUD senilai Rp 735 juta, biaya survei pemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat sekitar Rp 478 juta, uang senilai Rp 116,5 miliar, serta uang sekitar 5,2 juta dollar AS. Sebagian penerimaan itu diduga dari proyek Hambalang.[]