JAKARTA, WB – Atas vonis hakim yang diterimanya, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bahkan menilai kalau putusan Mahkamah Agung tidak adil dan telah memporak-porandakan keadilan.
“Palu hakim kasasi berlumuran darah Kebenaran dan kemanusiaan dilukai secara sengaja oleh nafsu menghukum yang menyala-nyala,” kata Anas seperti diucapkan kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, saat menjenguk kliennya di rumah tahanan KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Anas menyindir hakim Majelis Kasasi yang mengadili perkaranya yakni Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap, semakin dikenal.
“Semoga Pak Artidjo Alkostar makin tenar, Pak MS Lumme makin kece, Pak Krisna Harahap makin mantap. Tenar, kece, dan mantap, di atas kuburan keadilan,” ujar Anas.
Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Bahkan, majelis kasasi melipatgandakan hukuman pidana terhadap Anas menjadi 14 tahun.
Tidak hanya pidana penjara, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan terhadap Anas. Selain itu, Anas juga diharuskan Anas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580.
Jika uang pengganti dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, maka seluruh harta kekayaannya akan dilelang dan apabila masih belum cukup, maka Anas terancam penjara selama 4 tahun.
Selain itu, majelis juga mengabulkan permohonan jaksa pada KPK untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.[]