JAKARTA, WB – Terkait kasus dugaan penodaan agama dalam puisi yang dibacakan Sukmawati, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto, menyatakan bahwa Bareskrim masih melakukan penyelidikan terkait kasus yang menjerat Sukmawati Soekarnoputri.
“Masih kita laksanakan penyelidikan, investigasi. Kan ada laporan di beberapa wilayah,” ujar Ari Dono di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (19/4/2018). Ari menjelaskan, dari belasan laporan yang diterima kepolisian di berbagai daerah, polisi kemudian meneliti laporan tersebut. Dari setiap laporan yang masuk, polisi meneliti sama dan tidaknya laporan-laporan tersebut.
“Ini masih dipelajari, nanti akan kita kumpulkan,” kata Ari Dono.
Dari laporan yang masuk, menurut Ari, sudah ada 18 laporan yang masuk. Laporan tersebut ditujukan pada sejumlah Polda dan Bareskrim Polri. Polemik ini bermula saat putri proklamator tersebut membacakan puisi berjudul `Ibu Indonesia`. Kata dalam puisi tersebut menyinggung soal azan, cadar dan syariat islam.
Puisi Sukmawati berjudul Ibu Indonesia itu pun dinilai sejumlah pihak mengandung unsur SARA (penistaan agama). Para pelapor menilai puisi tersebut menodakan agama. Dalam semua laporan yang dilayangkan, Sukmawati disangkakan dengan Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.[]