JAKARTA, WB – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang selanjutnya akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Namun, diketahui dari kedelapan nama yang terpilih tersebut tidak keluar nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru bicara tim Pansel Betty Alisjahbana mengatakan ada lima kriteria dalam menetapkan capim KPK sehingga lolos ke tahap selanjutnya. Kelima kriteria tersebut adalah, integritas, kompetensi, kepemimpinan, independensi dan pengalaman. Selain itu, memadukan antara hasil tes wawancara, tes kesehatan. “catatan-catatan yang kami terima dari Polri, Kejaksaan, PPATK, KPK, ICW dan lain-lain,” ujar Betty, Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Ketua Pansel Detry Damayanti mengungkapkan Jimly yang juga Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak lolos karena berdasarkan penilaian tidak memenuhi persyaratan.
“Kami melihatnya secara komprehensive dari hasil wawancara, test kesehatan dan catatan-catatan yang kami terima dari para trackers,” tutur Detry.
Sekedar diketahui delapan calon Pimpinan KPK yang lolos tersebut dibagi menjadi empat yang berkaitan dengan pencegahan, penindakan, manajemen dan yang berkaitan dengan supervisi, koordinasi, dan monitoring sehingga diharapan Pimpinan KPK kedepan ada kombinasi dari empat hal itu.
Pertama yang berkaitan dengan pencegahan: Saut Situmorang, ini Staf Ahli Kepala BIN dan Surya Chandra Direktur Trade Union Rights Centre dan Dosen Fakultas Hukum Unika Atmajaya.
Kedua yang berkaitan dengan penindakan: Alexander Marwatta, Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Basaria Panjaitan, Widyaiswara Madya Sespimti Polri.
Ketiga yang berkaitan dengan manajemen: Agus Rahardjo, mantan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Sujanarko, Direktur Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK.
Keempat yang berkaitan dengan Supervisi, Koordinasi, dan Monitoring: Johan Budi Sapto Pribowo, Plt Pimpinan KPK dan Laode Muhamad Syarif, Rektor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Senior Adviser Partnership for Governance Reform in Indonesia. []