JAKARTA, WB – Sebagian besar seseorang ber Yoga dilakukan untuk mengatur atau mengolah pernafasan. tujuannya jelas sebagai pembentuk jiwa dan rohani yang tenang. Jika Yoga dilakukan semata-mata untuk kesehatan hal itu ditegaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah dibolehkan.
“Yoga yang murni olahraga pernafasan untuk kepentingan kesehatan hukumnya adalah mubah (boleh),” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Rabu (24/12/2014).
yang tidak diperbolehkan dalam Yoga adalah jika seseorang itu bertujuan murni ritual dan mengandung meditasi dan mantra atau spiritual dan ritual ajaran agama lain, maka itu hukumnya haram.
“Ini hasil ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia tahun 2009. Olahraga dianjurkan, tapi Umat Islam harus memegang kaidah agama,” tandas Asrorun.[]