JAKARTA, WB – Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sutrisman, menjelaskan bahwa, jajarannya akan mengevaluasi pemindahan terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Ia menyebut, pemindahan Ahok ke Mako Brimob pasca vonis sidang, dikarenakan banyaknya aksi massa yang terjadi di Lapas Cipinang pada 9 Mei 2017 lalu.
“Pemindahan Ahok ke dalam lembaga pemasyarakatan harus dievaluasi, “ujar Sutrisman, belum lama ini.
Sutrisman memastikan, bukan hanya keamanan Ahok saja yang perlu dijaga, tetapi juga warga binaan yang lain yang turut mengikuti pemberitaan sehingga muncul kubu yang pro dan kontra.[]