JAKARTA, WB – Target BPJS Kesehatan, tahun 2019 semua penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS karena tahun depan merupakan penerapan universal health coverage (UHG). Saat ada sekitar 66 jutaan masyarakat Indonesia belum menjadi peserta BPJS.
Dari jumlah sebanyak itu belum ada pemetaan apakah mereka masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), Penerima Upah, atau Mandiri. “Kami harus segera maping (pemetaan, red),” ujar Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari di Jakarta, Senin (26/2/2018).
Di tengah upaya meningkatkan jumlah peserta BPJS Kesehatan sampai 2019 nanti, pihak BPJS Kesehatan juga terus melakukan upaya menekan pelanggaran atau fraud. “Potensi fraud bisa dilakukan oleh BPJS Kesehatan sendiri, peserta, atau bahkan rumah sakit,” ungkap Andayani.
Dia mencontohkan modus fraud yang bisa dilakukan pihak tumah sakit seperti membuat surat diagnose yang tidak sesuai. Sehingga memunculkan tagihan yang lebih besar dibandingkan dengan sesungguhnya. Modus lainnya adalah pasien disuruh datang berkali-kali supaya penerimaan bagi rumah sakit menjadi besar.
“Hari ini datang untuk diperiksa, besoknya datang foto rontgen, dan besoknya lagi datang mengambil obat,” paparnya.
Untuk setiap kasus pelanggaran sanksinya berjenjang. Mulai dari teguran lisan, tertulis, sampai pemutusan kerjasama. Namun, sanksi pemutusan kerjasama tidak bisa serta-merta dijatuhkan, karena untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan butuh persyaratan-persyaratan tertentu. []