JAKARTA, WB – Kuasa Hukum Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino, Fredrich Yunadi, membantah kalau kliennya telah memberi gratifikasi berupa perabotan rumah kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.
Berdasarkan keterangan Yunadi, Kliennya hanya meminjamkan perabotan rumah tangga seperti bangku di rumah dinas Menteri BUMN tersebut, lantaran dirumah itu tidak ada perlengkapan kursi dan lainnya. Apalagi rumah dinas tersebut kerap dijadikan tempat berkumpulnya para istri-istri pejabat BUMN untuk bersosialisasi.
“Jadi kita melaporkan Masinton dan kawan-kawan dengan pengaduan laporan tertanggal 23 September 2015, dengan No laporan TBL 679/IX/2015/Bareskrim. Laporan kita soal pemberian gratifikasi di media tertentu. Bahkan mereka juga memberikan keterangan dan menyebut nama secara vulgar dan jelas,” papar Yunadi dikantornya dibilangan Melawai Raya, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).
Yunadi memaparkan, peminjaman perabotan dilakukan lantaran rumah dinas yang menjadi kantor dalam kondisi kosong. Lino berinisiatif meminjamkan perabotan untuk melengkapi perlengkapan kantor. Dan perabotan-perabotan yang dipinjamkan memiliki kode Pelindo II.
“Jadi mereka kalau tidak tau soal hukum, jangan bicara soal hukum. cari tau dulu apa itu gratifikasi. Jadi barang itu semua adalah pinjaman dan bukan pemberian,” ujar Yunadi.
Ia juga membeberkan prihal lukisan yang ikut dipersoalkan. Yunadi menjelaskan terkait lukisan yang ada di rumah dinas, merupakan lukisan karya Istri Lino yang memang berprofesi sebagai pelukis.
“Soal lukisan, ibu Lino itu memang pelukis, dia mau menaruh lukisan itu disana dan itu juga bukan gratifikasi. Dan rumah tersebut merupakan rumah dinas dan bukan rumah pribadi,” paparnya.
Dalam laporan yang diajukan Yunadi CS ke Bareskrim, terdapat sebelas yang diajukan, mereka adalah ETG, MA, MS, SP, AK, DKS, SK, LY, JS, MS serta FS. Ke-11 nama tersebut dilaporkan dengan pelanggaran pasal 220, terkait aduan serta laporan.
“Jadi kita berharap Bareskrim segera menindak lanjuti laporan kita,” ujar Yandi.
Seperti diketahui, buntut saling lapor itu bermuara ketika Politikus PDIP Masinton Pasaribu menuding RJ Lino dan menteri BUMN Rini Suemarmo terlibat dalam serah terima gratifikasi atau suap.
Tuduhan itu diembuskan Masinton yang mendatangi gedung KPK di Jl Rasuna Said, Jaksel, pada Selasa (22/9/). Masinton ke KPK untuk meminta klarifikasi perihal informasi yang diterimanya itu.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP ini menyebut barang yang disebutnya gratifikasi itu nilainya mencapai jutaan rupiah. Namun dia tidak menyampaikan dari mana sumber data yang didapatnya tersebut.[]