WARTABUANA – Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Affinta mengatakan pihaknya masih menunggu adanya bukti konkret sebelum memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
Politisi PDIP tersebut diduga sebagai terlapor kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Tentunya kami akan melangkah apabila sudah lengkap yang diberikan pelapor terkait itu,” katanya di Mapolda Metro Jaya, belum lama ini.
Ia menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu bukti konkret dari pelapor. Bukti itu akan jadi kunci terpenting dalam penyelidikan kasus ini.
“Yang paling penting peristiwa ini adalah pelapor bisa menunjukan saksi dan bukti penyerahan uang. Nah ini yang masih kita dalami hingga penyidikan ini mendalami keterangan yang diberikan oleh pelapor,” ulasnya.
Sebelumnya, Zaini melalui pengacara resmi melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018. Laporan yang dibuat itu telah tercantum dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.
Prasetyo dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.[]