JAKARTA, WB – Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji menjelaskan, setelah dirinya berkomunikasi dengan Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti, terkait upaya penahanan terhadap Ketua KPK nonaktif Abraham Samad.
Dijelaskan Indriyanto, Kapolri untuk bisa memfasilitasi Kapolda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar) untuk tidak dilakukan penahanan Abraham Samad.
Pimpinan KPK meminta pihak Kepolisian untuk mempertimbangkan beberapa hal sebelum melakukan penahanan. Salah satunya adalah membangun komunikasi kelembagaan aparat penegak hukum antara KPK dan Polri.
“Perkembangan akhir, AS tidak dilakukan penahanan,” kata Indiyanto, Rabu, (29/4/2015).
Sebagaimana diketahui, Polda Sulselbar menetapkan Samad sebagai tersangka pada Selasa, 17 Februari 2015. Alumnus Universitas Hasanuddin, Makassar itu diduga memalsukan dokumen milik seorang wanita bernama Feriyani Lim, 28 tahun.
Dokumen itu berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Paspor. Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Samad terjadi pada 2007.
Atas perbuatan itu, dia dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 93 Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada UU nomor 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.[]