JAKARTA, WB – Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyatakan segera menaikan cukai rokok 11,19% mulai 2016. Jika hal tersebut terealisasi, maka akan menjadi ancaman serius bagi industri tembakau.
“Dulu memang ada isu atau pandangan bahwa cukai rokok akan naik 23 persen. Setelah itu rata-rata 15 persen. Sekarang pemerintah tegas menaikkan 11,19 persen,” ujar Heru di Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Keputusan untuk menaikkan cukai rokok ini, kata dia sudah mengakomodasi semua masukan, baik dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Dirjen Bea Cukai dan pihak asosiasi.
“Tapi suara yang masuk ada yang mau naiknya sama kayak kemarin 8,72 persen. Tapi pemerintah tegas naik 11,19 persen. Saya rasa sudah sesuai,” papar Heru.
Porsi kenaikan tarif cukai tertinggi berlaku untuk cukai rokok sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih sebesar 12,96%-16,47%. Sedangkan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 11,48%-15,66%, dan sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 0-12%.
Dari penaikan cukai rokok ini, Heru optimis bisa meraih target pendapatan sesuai APBN 2016 yakni Rp 146,4 triliun.
“Kami optimistis. Dan, kenaikan ini sudah mempertimbangkan soal kesehatan masyarakat, kepentingan pabrikan dan petani,” papar Heru.[]