JAKARTA, WB – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menetapkan politisi partai Golkar, Indra J Piliang sebagai tersangka kasus sabu.
Bahkan polisi juga menetapkan dua rekan Indra, Romi Fernando dan M Ismail sebagai tersangka. Semuanya oleh polisi dikenakan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
“Kami kenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengguna narkoba dengan ancaman hukuman satu tahun,” ujar Argo di Polda Metro Jaya belum lama ini.
Namun sebelumnya Indra dan dua orang rekannya telah diputuskan akan direhalibitasi, sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan UU sudah kami lakukan assessment ke BNN. Dari hasil assatment itu, ketiganya dilakukan rehabilitasi. Kami serahkan ke BNN Jakarta Selatan,” ujarnya.
Diketahui, pemasok sabu ternyata merupakan karyawan tempat Indra dan dua rekannya karaoke.
“Barang itu dari yang diduga karyawan di sana, sedang kami dalami,” kata Argo.
Tak hanya itu, karyawan tersebut juga menyediakan ruangan, alat isap sabu berupa bong dan cangkong, serta room karaoke itu telah disediakan oleh seseorang.[]