WARTABUANA – Setelah Inalum menggelontorkan pembayaran divestasi US$3,85 miliar, Pemerintah melalui PT Inalum (Persero), resmi menguasai 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI/Freeport).
Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, setelah Indonesia menguasai saham mayoritas, operator tambang masih dipegang PTFI.
“Kita beda dengan minyak, jadi tidak menentukan kontrak ke operator. Yang menjalankan PT Freeport Indonesia sendiri, kata Tony belum lama ini.
Nantinya kata Budi, dalam menjalankan usaha, PT FI akan bersama-sama dengan Inalum. Menurut dia, hal itu dilakukan lantaran pihaknya bertekad ingin menjadikan ini sebagai join venture alias perusahaan patungan yang baik. Bukan perusahaan yang selalu meributkan posisi ataupun siapa mendapat apa.
“Saya sudah lihat banyak perusahan yang gagal, adalah karena terlalu sibuk ngurusin siapa dapat apa. Tapi kalau kami lihat ini udah bener-bener jadi satu. Kita mesti tahu, pemegang saham beda dengan operasional. Jadi kita sebagai pemilik, katanya.
Adapun posisi Direktur Utama Clayton Allen Wenas (Tony Wenas); Wakil Direktur Utama Orias Petrus Moedak. Kemudian empat direktur yakni Jenpino Ngabdi, Achmad Ardianto, Robert Charles Schroeder dan Mark Jerome Johnson.
Kemudian Presiden Komisaris Richard Carl Adkerson, Wakil Komisaris Utama Amin Sunaryadi,m. Dan komisaris yakni Budi Gunadi Sadikin, Hinsa Siburian, Kathleen Lynne Quirk dan Adrianto Machribie.
Susunan direksi dan komisaris ini untuk menyempurnakan penuntasan divestasi 51% saham PTFI oleh PT Inalum(Persero) yang dibeli dari Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto.
Sebelumnya, Presiden Jokowi di Istana Negara sempat bertemu dengan seluruh pihak terlibat divestasi ini menegaskan bahwa pengalihan saham bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada rakyat.
“Saya baru saja menerima laporan dari seluruh menteri terkait, dari Dirut Inalum dan dari CEO dan dirut PT Freeport McMoRan, disampaikan bahwa sham PT Freepoet sudah 51,2% sudah beralih ke PT Inalum dan sudah lunas dibayar,” kata Jokowi di Istana Negara.
Sedangkan penyerahan IUPK dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono kepada Direktur Utama PTFI di Kementerian ESDM.
Penyerahan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno, Direktur Utama Inalum Budi G. Sadikin dan CEO FCX Richard Adkerson dan Direktur Utama PTFI Tony Wenas di kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Dengan selesainya divestasi dan IUPK, maka PTFI akan pendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041. Mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.
Terkait dengan pengalihan saham, Inalum telah membayar US$ 3.85 miliar kepada Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, untuk membeli sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI sehingga kepemilikan Inalum meningkat dari 9.36% menjadi 51.23%.
Kepemilikan 51.23% tersebut nantinya akan terdiri dari 41.23% untuk Inalum dan 10% untuk Pemerintah Daerah Papua. Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM) yang 60% sahamnya akan dimiliki oleh Inalum dan 40% oleh BUMD Papua.
Inalum akan memberikan pinjaman kepada BUMD sebesar US$ 819 juta yang dijaminkan dengan saham 40% di IPMM. Cicilan pinjaman akan dibayarkan dengan dividen PTFI yang akan didapatkan oleh BUMD tersebut. Namun dividen tersebut tidak akan digunakan sepenuhnya untuk membayar cicilan. Akan ada pembayaran tunai yang diterima oleh Pemerintah Daerah.
Struktur kepemilikan Pemerintah Daerah Papua tersebut adalah struktur yang lazim dan sudah mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek perpajakan yang lebih efisien bagi semua pemegang saham serta aspek perlindungan dari masuknya penyertaan swasta didalam kepemilikan.[]