JAKARTA, WB – Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, tegas mengatakan bahwa dalam kasus Anas Urbaningrum, tidak ada yang namanya Korupsi Politik. Yang terjadi adalah para koruptor yang berlatar belakang politisi.
“Korupsi sisi gelapnya itu politik, jadi uang-uang hasil korupsi digunakan untuk partai politik,” papar Tama saat dialog politik mingguan bertajuk “Menanti Vonis Anas” dibilangan Cikini, Sabtu (20/9/2014)
Berbicara kasus Anas, bukanlah korupsi politik, pasalnya tentu para Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memiliki data dan bukti-bukti otentik dari para saksi-saksi. Jadi bukan main asal buat tuntutan oleh para JPU terhadap Anas.
“Sudah ada pemeriksaan dan bukti-bukti dari perkara Hambalang. Kan sudah ada putusan terhadap, Deddy Kusdinar, Andi Malarangeng dan Teuku Bagus Mukhamad Noor. Kasus Hambalang, semuanya divonis karena dugaan melakukan tindak korupsi, dan sekarang cabangnya ini yang sedang diproses,” tegasnya.
Dalam persidangan Jaksa menyebut Anas menerima aliran dana Hambalang sebesar Rp2,21 miliar. Secara runtut, disebutkan uang pertama kali diserahkan pada 19 April 2010 sebesar Rp500 juta, kemudian pada 19 Mei 2010 sebesar Rp500 juta, 1 Juni 2010 sebesar Rp500 juta, 18 Juni 2010 sebesar Rp500 juta, dan terakhir 6 Desember 2010 sebesar Rp10 juta.
“Soal penerimaan Harier, uang dari Nazaruddin. Kalau saya liat itu tidak dibantah, dan memang nanti biar hakim yang memutuskan,” tandas Tama. []