JAKARTA, WB – Ibu dari korban sodomi di Jakarta International School (JIS), Theresia Pipit Widowati, mengeluhkan adanya pembiaran yang terjadi di sekolah yang ternyata tidak mengantongi izin tersebut, sehingga anaknya menjadi korban kekerasan seksual.
“Kenapa pihak JIS tidak bertanggung jawab, kan ada CCTV, kenapa ada pembiaran. Kenapa pemerintah membiarkan ada sekolah yang tak berizin. Ini saya tahu dari Ibu Dirjen pendidikan, Lidya Freyani Hawadi,” kata Pipit kepada Wartawan di Jakarta, Selasa (13/5/2104).
Pipit dan pihak keluarganya juga menyayangkan, kasus kejahatan seksual hanya berhenti pada 6 tersangka saja. “Kenapa hanya berhenti pada 6 tersangka, kenapa polisi tidak memeriksa pihak sekolah dan guru. Pihak aparat seolah tidak peka, ada apa dengan Subnit Renata Polda Metro Jaya yang hanya berhenti pada 6 tersangka. Anak saya kini menderita herpes, tersangka mana yang menderita herpes, dimana tanggung jawab sekolah,” ujarnya kesal.
Selain itu, Pipit menjadi trauma dan mengaku dirinya merasa terancam. “Saya trauma, dan menerima ancaman dari pihak-pihak tak dikenal, seperti dibuntuti,” imbuhnya.
Periksa Pajak JIS
Sementara itu, Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi mengatakan Dirjen Pajak harus memeriksa JIS, karena selain tidak berizin maka ada dugaan tidak membayar pajak.
“Kita minta Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan, termasuk payung hukumnya, tolong diperiksa setoran pajaknya itu, apakah mengemplang pajak atau tidak,” tutur Uchok.
Menurut Uchok, dugaan tindak pidana perpajakan di JIS bisa mencapai, Rp1,7 triliun pertahun, secara terang-terangan merugikan negara.
“Uang sekolah saja 23 ribu dolar pertahun peranak itu playgroup saja, belum uang pangkal dan lainnya. Ini belum termasuk TK dia aja gak punya ijin apalagi bayar pajak, kejahatan tindak pidana perpajakan. Kami minta Dirjen Pajak menindak lanjuti masalah ini. Kan kalau dihitung mencapai Rp1,7 triliun perahun. Pelaku tindak pidana korporasi, korporasi juga harus dihukum, pasal 90 ayat 2,” tandasnya. [ti]