DENPASAR, WB – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN), Denpasar, akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Margriet Christina Megawe. Hakim memvonis Margriet atas pembunuh Angeline.
“Menjatuhkan vonis, yakni penjara selama seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (29/2/2016).
Dalam keputusan Hakim menilai, Margriet terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi ekonomi, serta memperlakukan anak secara diskriminatif.
Hakim menilai seluruh pasal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ketiga pasal itu lanjut hakim adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002, dan Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Hakim juga melihat tak ada hal yang meringankan dari terdakwa selama proses persidangan.
“Tidak ada hal yang meringankan. Sementara untuk hal memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya,” tandas Edward.[]