JAKARTA, WB – Presiden Joko Widodo akhirnya menyetujui dikeluarkan Perppu soal pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan dan penindasan terhadap anak. Artinya hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak bukan menjadi wacana lagi.
“Presiden telah menyetujui untuk dikeluarkan Perppu, yang kedua adalah Perpres,” ujar Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Kamis (21/1).
Perpres yang dikeluarkan, menurut Seskab, berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan.
“Selama ini, seperti yang dijelaskan oleh Pak Mendikbud, kalau ada kekerasan terhadap anak yang dilakukan hanya dua (hal), melakukan pembiaran atau melaporkan kepada polisi,” lanjut Pramono.
Sedangkan Perppu, lanjut Seskab, terkait dengan pelaksanaan hukuman kebiri bagi pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak. “Presiden meminta kepada kita untuk mendalami hal ini karena memang kami mengetahui ini masih pro dan kontra,” terang Pramono. []