JAKARTA, WB – Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia, mengecam keras sikap Pemerintah Kabupaten Bangka, Bangka-Belitung (Babel) yang mengusir warga Ahmadiyah di Kecamatan Srimenanti hari ini (5 Februari 2016). Tindakan tersebut murni pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama atau berkeyakinan sebagaimana dijamin di dalam Konstitusi.
Indonesia adalah Negara hukum, bukan Negara kekuasaan, sehingga Pemerintah Daerah harus taat pada hukum Nasional dan tanggung jawab HAM internasional Indonesia, “Tindakan Pemerintah Kabupaten Bangka ini jelas-jelas bertentangan dengan hak asasi manusia. Di dalam Konstitusi dan undang-undang kita jelas diatur bahwa, setiap orang berhak untuk beragama dan berkeyakinan secara bebas,” tegas Rafendi Djamin, Direktur Eksekutif HRWG.
Lebih dari itu, HRWG juga menyesalkan Pemerintah Pusat yang tidak bisa melakukan apapun untuk mencegah terjadinya tindakan diskriminatif tersebut, padahal seharusnya Pemerintah Pusat punya kuasa untuk melakukannya. Otonomi daerah bukan menjadi alasan bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan tindakan diskriminatif, apalagi wewenang terkait masalah agama adalah permasalahan yang dikecualikan dalam otonomi daerah.
“HRWG meminta Pemerintah Pusat seharusnya dapat bersikap dan bertindak tegas dengan pembangkangan seperti ini. Bila tidak, kita akan selalu terjebak pada situasi demikian, karena Kabupaten Bangka adalah bagian dari NKRI,” ujar Rafendi.
Lebih dari itu, M. Choirul Anam, Deputi Direktur HRWG, menegaskan bahwa tindakan Pemerintah Kabupaten Bangka ini adalah pembangkangan terhadap Pemerintah Pusat, karena jelas-jelas Pemerintah Pusat telah melarang pengusiran tersebut. Selain itu,Anam juga menyesalkan tindakan Pemerintah Kabupaten Bangka ini yang tidak sesuai dengan upaya Indonesia saat ini yang sedang memerangi radikalisme dan terorisme.
“Di sinilah jawabnya mengapa kita gagal memerangi terorisme. Di satu sisi kita memerangi terorisme, tapi di sisi yang lain Pemerintah kita tidak berani memerangi praktik- praktik intoleransi yang sebetulnya akar dan muasal dari tindakan terorisme,” ujar Anam.
“Apalagi, tindakan ini dilakukan oleh aparat Negara. Seharusnya Negara tidak boleh kalah dengan kelompok intoleran, sebagaimana Negara tegas menindak praktik-praktik kekerasan, radikalisme dan terorisme,” lanjutnya.
Untuk itu, HRWG mendesak Pemerintah Pusat untuk melakukan tindakan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Bangka untuk menghentikan pengusiran tersebut, termasuk pula mengerahkan aparat keamanan untuk melindungi Ahmadiyah, bukan ikut serta menekan dan mengusir Ahmadiyah dari kampung mereka. []