WARTABUANA – Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 11 jam, akhirnya Imam Besar Umat Islam Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan oleh Polda Metro Jaya mulai Minggu dini hari (13/12/2020). Kepada sejumlah awak media, dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi orangye Tokoh Islam itu menegaskan, perjuangan jalan terus dan stop diskiriminasi hukum.
“Ahlan wa sahlan. Allahu akbar. Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membeberkan alasan menahan HRS di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Penahanan dilakukan agar HRS tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti. “Agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya.
Jenderal bintang dua itu melanjutkan, HRS akan ditahan selama 20 hari pertama. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama masa penahanannya. “Kemudian MRS kami tahan oleh penyidik dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan,” sambungnya.
Argo mengatakan, penyidik mencecar 84 pertanyaan pada HRS. Setelah rampung diperiksa, penyidik kembali membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ada beberapa yang ditambahkan oleh HRS selaku tersangka.
“Di dalam peneriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaam yang ditanyakan kepada tersangka MRS. Selesai diperiksa, membacakan kembali BAP dan ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahkan oleh tersangka, kira layani dengan baik,” jelas dia.
Sebelumnya, HRS telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020).
Dia tampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 00.22 WIB. HRS langsung dibawa masuk menuju mobil tahanan. Terpantau, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut mendapat pengawalan dari sejumlah aparat kepolisian.
HS tampak mengenakan rompi tahan berwarna orange dan dalam kondisi tangan terborgol. Sejumlah pendukung Rizieq yang menunggu di lokasi tampak menangis karena sang imam besar dibawa oleh mobil tahanan.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta. Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.[]