JAKARTA, WB – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menyatakan siap mendampingi keluarga korban AirAsia QZ8501 untuk menggugat maskapai asal Malaysia itu jika terbukti sudah melanggar perizinan jadwal penerbangan.
“Bantuan hukumnya semua gratis,” kata Hotman dalam keterangan persnya, Senin (5/1/2015).
Dia mengatakan, apabila benar tidak ada izin terbang, maka batasan limitasi jumlah tanggung jawab ganti rugi kepada penumpang sebagai mana diatur Undang-undang Penerbangan menjadi tidak berlaku. Sebab ini bukan lagi sekadar kecelakaan, bukan juga kelalaian.
“Tetapi kesengajaan dan merupakan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHP Perdata. Untuk itu, para keluarga korban bisa menghubungi kantor saya di 021-2522460,” jelasnya.
Langkah hukum ini, katanya, diajukan setelah dia bertemu sejumlah teman di Amerika yang geram atas dugaan AirAsia terbang tanpa izin dari Kementerian Perhubungan.
“Teman-teman di Amerika protes kepada saya kenapa sebagai lawyer tidak mengambil tindakan hukum untuk kepentingan keluarga korban dan publik,” ujar Hotman.
Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Perhubungan sudah membekukan rute AirAsia Surabaya-Singapura per Januari ini pasca hilangnya AirAsia QZ8501 beberapa waktu lalu.[]