JAKARTA, WB – Mulai Senin (1/3) pemerintah menurunkan biaya tarif tol jembatan Surabaya-Madura. Perubahan ini dilakukan lantaran kondisi perekonomian di wilayah Madura masih dalam tahap pertumbuhan sehingga diperlukan dukungan dari Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 60 / KPTS / M / 2016 maka besaran tarif yang baru untuk Tol Jembatan Surabaya-Madura untuk golongan I yang sebelumnya Rp 30.000 menjadi Rp 15.000. Sedangkan golongan II saat ini Rp 22.500 sebelum dinaikan Rp 45.000. Sementara golongan III tarif lama Rp 60.000 sekarang menjadi Rp 30.000.
Kemudian untuk golongan IV tarif barunya pengendara dikenakan Rp 37.500 yang sebelumnya Rp 75.000. Untuk golongan V yang tarif awalnya Rp 90.000 berkurang menjadi Rp 45.000. Dan golongan VI hanya membayar Rp 3.000.
Penurunan tarif tol tersebut, menurut Menteri PUPR, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk percepatan pengembangan dan pembangunan wilayah terutama di Pulau Madura, berkaitan dengan tujuan dibangunnya Jembatan Suramadu.
“Dengan adanya Jembatan itu, maka mobilitas orang dan mobilitas barang akan lebih efisien, akan lebih cepat dibandingkan sebelumnya dengan menggunakan transportasi laut atau kapal,” ujar Jokowi seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Rabu (2/3).
Hal lain yang perlu diperhatikan, menurut Menteri PUPR, adanya penegasan Presiden Jokowi untuk tujuan utama pembangunan Jembatan Suramadu adalah menggerakkan perekonomian di Jawa Timur, serta mempercepat pengembangan dan pembangunan wilayah terutama di Pulau Madura. Dengan demikian, menurut Menteri PUPR akan mengurangi ketimpangan antar wilayah dan pemerataan pembangunan dapat tercapai. []