JAKARTA, WB – Kabar gembira untuk pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, tepat di bulan depan atau menjelang Lebaran pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) diantaranya anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan pada bulan depan atau Juli 2015.
“Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 sebagaimana dimaksud dibayarkan pada Juli 2015. Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjanga bulan ke-13 belum dapat dibayarkan pada Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah Juli 2015,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 itu,” seperti dikutip dari laman Setkab.
Penghasilan ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Dalam Pasal 3 Ayat (1) PP disebutkan besarnya gaji, pensiun, tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan pada Juni 2015.
Namun, jika penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2015 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, maka yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13.
Sedang bagi penerima pensiun, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara untuk penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan. []