JAKARTA, WB – Heboh tayangan film porno di videotron yang berada di Jl Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memerintahkan agar iklan tak boleh lagi dipasang di videotron yang terpancang di tiang jalanan.
Ahok meminta iklan hanya boleh ada di video yang tertempel di gedung. Iapun mendesak seluruh tiang videotron di Jakarta perlu dibongkar.
“Kita kan sudah sepakat tidak ada iklan di billboard ataupun videotron. Kita semua mau pakai LED,” kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Ahok mengatakan, perusahaan pemasang iklan videotron sudah tidak mempunyai izin lagi sejak enam tahun lalu. PT Matapena Komunika Advertama yang mensubkontrakkan isi kontennya kepada PT Transito Adiman Jati Transito Advertising merupakan penyedia sarana.
Sebagaimana diketahui, perusahaan yang menyewa reklame itu adalah PT Transito Adiman Jati, disubkontrakkan ke PT Matapena. Izin perusahaan itu untuk memasang reklame sudah berakhir pada enam tahun lalu.
“Mereka ini konyol, kita bongkar semua” jengkel Ahok.[]