JAKARTA, WB – Mulai hari ini Ganjil Genap mulai diberlakukan di eks 3 in 1. Pada hari ini yang boleh melintas adalah mobil berplat genap. Namun masih ada saja pengendara yang melanggar.
Polisi pagi ini sudah menilang empat pengendara yang menggunakan kendaraan berplat ganjil. Diantaranya 3 mobil dan 1 truk yang melintas di daerah ganjil genap.
Dilansir dari detik.com, penilangan pertama terjadi di Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/16) pukul 07:30 WIB. Dengan pelat B 889 SID. Kemudian dilakukan penilangan terhadap kendaraan berplat B 1959 FFO, B 1037 PJE dan truk B 9971 IA. Pengendara yang melanggar ini diberikan surat tilang.
Sistem pelat ganjil-genap yang resmi diberlakukan hari ini diterapkan di kawasan eks 3 in 1 yakni di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda). Kebijakan ini berlaku dari Senin-Jumat, pukul 07:00-10:00 WIB dan 16:00-20:00 WIB. Untuk Sabtu dan Minggu atau bahkan libur nasional tidak akan berlaku peraturan ini.
Ada sejumlah kendaraan yang tidak terkena peraturan tersebut, yakni mobil dinas Presiden RI, Wapres RI, Pejabat lembaga tinggi Negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya. Tidak hanya itu, kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil angkutan umum berpelat kuning, dan mobil ambulans.[]