JAKARTA, WB – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015, hari ini, Kamis (7/1/2016). MK akan memulai sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
“Hari ini persidangan mulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan,” ujar Kabid Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Ahmad Johari.
Pemeriksaan pendahuluan ini akan terbagi menjadi tiga panel, yakni panel satu yang dipimpin Arief Hidayat, panel dua dipimpin Anwar Usman, dan panel tiga dipimpin oleh Patrialis Akbar.
Sidang perdana ini, MK akan memeriksa persyaratan formal dan materi gugatan dari masing-masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih suara maupun tenggat waktu pendaftaran pemohon. Disisi lain, MK juga akan mendengarkan pernyataan para pemohon lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil pilkada.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini rencananya digelar selama tiga hari, sejak Kamis (7/1) hingga Senin (11/1).
Kemudian dilanjutkan dengan sidang tahap kedua dimana MK akan mendengarkan jawaban termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait.
Setelah tahap dua selesai, MK akan menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil dari tiap permohonan.
“Setelah itu akan ada putusan sela, yaitu majelis hakim akan memutuskan apakah tiap perkara dapat diperiksa lebih lanjut atau gugur,” ujar Budi.
Sejak MK membuka pendaftaran permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah hingga 26 Desember 2015, MK menerima 147 permohonan dari 132 daerah.
Sebanyak 128 perkara penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diajukan oleh pasangan calon bupati, 11 perkara diajukan oleh pasangan calon wali kota, enam perkara diajukan oleh pasangan calon gubernur, dan satu perkara diajukan oleh pemantau untuk pilkada dengan calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya.[]