JAKARTA, WB – Kementerian Kominfo menegaskan bahwa, mulai 1 Mei 2018 seluruh layanan pada nomor prabayar seluler yang belum diregistrasikan ulang, maka akan dinonaktifkan.
Seperti mengutip dari laman resmi Kementerian Kominfo, batas akhir registrasi ulang nomor prabayar sendiri adalah Senin, tanggal 30 April 2018 jam 24.00, dan tidak ada perpanjangan waktu. Artinya seluruh nomor lama yang belum dregistrasikan ulang pada batas waktu tersebut akan diblokir secara total.
Artinya nomor yang telah dinonaktifkan, tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan registrasi ulang secara mandiri melalui SMS ke nomor 4444 atau kanal lainnya. Untuk menghindari pemberhentian seluruh layanan pada nomor prabayar seluler yang dimiliki, masyarakat diminta untuk segera melakukan registrasi ulang sebelum batas waktu tanggal 30 April 2018 jam 24.00 dengan menggunakan NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam melakukan registrasi ulang nomornya, dapat segera menghubungi layanan pelanggan atau mengunjungi gerai operator.[]