JAKARTA, WB – Sidang terdakwa kasus Proyek Pembangunan Pusat Olahraga Hambalang, dan Tindak Pidana Pencucian Uang Anas Urbaningrum kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (12/6/2014).
Kuasa hukum Anas, Carell Ticualu mengatakan, sidang kali akan diagendakan dengan pembacaan tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Anas pekan lalu.
“Agendanya, Anas akan mendengarkan tanggapan dari Jaksa atas eksepsi,” kata Carell saat dihubungi, Kamis (12/6/2014).
Sebelumnya Anas, didakwa menerima hadiah atau janji berupa, 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 650 juta, 1 unit mobil Toyota vellfire Rp 750 juta dari PT Atrindo Internasional.
Kemudian, mantan Ketua Fraksi Demokrat ini juga didakwa menerima fasilitas survei senilai Rp 487 juta dari Lingkaran Survei Indonesia terkait pemenangan sebagai Ketum Partai Demokrat. Serta, menerima uang sejumlah Rp 116 miliar.
Bahkan tidak hanya itu, Anas juga didakwa mencuci uang dengan membelikan sejumlah tanah mencapai Rp 20,8 miliar dengan uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi (tipikor).
Serta, Anas juga diduga membelanjakan harta kekayaannya yang diduga dari hasil tipikor, yaitu membayarkan uang sejumlah Rp 3 miliar untuk pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kota Jaya seluas 5.000 hektare sampai 10.000 hektare.
Namun Anas menduga, dakwaan JPU KPK, sangat imajiner dan dan subjektif karena Jaksa membuat dakwaan tersebut hanya berdasarkan keterangan dari satu saksi yakini mantan kolega Anas Nazaruddin. []