JAKARTA, WB – Tim Eksekutor dari Kejaksaan Agung mendatangi Bank Indonesia untuk menyita harta kekayaan milik koruptor kasus pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan (Gayus Tambunan). Proses penyitaan dilakukan sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung (MA).
“Hari ini (eksekusi). Nantinya tim eksekutor akan ke BI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana, Senin (17/11/2014).
Namun Tony belum bisa menyampaikan apa saja aset milik Gayus Tambunan yang akan disita tim jaksa eksekutor itu dari Bank Indonesia.
“Nanti kalau ada perkembangan kita akan sampaikan,” ujarnya.
Sesuai putusan Mahkamah Agung harta kekayaan milik koruptor Gayus Tambunan yang akan disita yakni uang Rp 74 milyar berupa pecahan US$ dan SGD (dolar Singapura). Kemudian, 31 Batang emas, serta rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Uang milik Gayus di rekening dan deposito itu disimpan di BI dan kini akan dibuka untuk dipindahkan ke rekening Kejaksaan.
Gayus dipidana atas sejumlah kasus. Total hukuman untuk mantan pegawai Pajak itu hingga 30 tahun penjara. Pengadilan juga menyita uang serta harta milik Gayus yang terbukti melakukan pidana suap, pencucian uang, dan gratifikasi. []