JAKARTA, WB – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyayangkan sikap DPR apabila meloloskan tersangka kasus dugaan korupsi, Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.
“Masa seorang kapolri adalah tersangka dan seorang tersangka lolos sebagai kapolri, apa kata dunia?” kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Meskipun harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, Hamdan menilai integritas Budi patut dipertanyakan. Apalagi sang calon Kapolri ini memiliki sejumlah rekening gendut.
“Artinya, layak tidak layak itu yang berkaitan dengan integritas, itu kan yang akan dilakukan di DPR,” tuturnya.
Secara pribadi, Hamdan mengenal Budi sebagai sosok yang profesional. Namun, faktanya KPK menetapkan Budi sebagai tersangka.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.[]