JAKARTA, WB – Terdakwa Anas Urbaningrum meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mau melakukan mubahalah atau sumpah kutukan. Menurut Anas, sumpah itu bermaksud untuk mengetahui siapa yang salah dan siapa yang benar dalam menyelidiki kasus hukumnya.
“Karena ini menyangkut yang saya yakini sebagai keadilan, mohon jika diperkenankan di dalam ujung persidangan yang terhormat ini, saya sebagai terdakwa, tim JPU, dan juga majelis hakim yang mulia melakukan mubahalah, yaitu sumpah kutukan. Mohon izin, saya yakini substansi tentang pembelaan saya sebagai terdakwa, tentu JPU juga memiliki keyakinan,” ujar Anas usai membacakan vonis, Rabu (24/09/2014).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menghormati putusan hakim yang telah menghukum dirinya 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Namun, berdasarkan keyakinannya Anas tidak tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan jaksa KPK.
“Putusan ini tidak adil karena tidak berrdasarkan fakta-fakta persidangan yang lengkap sehingga bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Jika berani untuk membuktikan siapa yang salah dalam proses hukum ini, Anas menantang hakim dan jaksa untuk melakukan sumpah kutukan. Karena dengan sumpah ini, Anas berharap dirinya benar-benar merasa diadili bukan dihakimi.
“Sebagai terdakwa, saya mohon diizinkan di majelis ini dilakukan mubahalah, siapa yang salah dialah yang sanggup terima kutukan,” pintanya.
Namun, Majelis hakim yang diketuai oleh Haswandi menolak permintaan Anas, dan memilih untuk membubarkan sidang. “Dengan ini persidangan selesai,” tutupnya. []