JAKARTA, WB – Guna memberi ruang lebih luas kepada pemudik. Kendaraan berat seperti truk dilarang melintasi jalur mudik mulai H-5 sampai H+3 Lebaran.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. “Saya usul 12-21 Juli truk tak melintas, tapi taruhannya harga (kebutuhan pokok) naik, begini saja 12-21 Juli sudah tidak boleh jalan,” ujarnya, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Namun, kata Jonan pelarangan tersebut tidak berlaku untuk truk pengankut sembako, ternak, susu segar dan BBM. “Pelarangan tersebut lebih awal dibandingkan Lebaran 2014, yakni H-4 hingga H+2 dan untuk Lebaran tahun ini juga awalnya diberlakukan dari H-4 sampai H+1,” jelas dia.
Lebih lanjut mantan Direktur Utama PT KAI ini mengimbau kepada operator untuk mendistribusikan pasokan barang lebih awal.
Dia mengatakan seluruh direktur jenderal akan melakukan “ramp check” (inspeksi keselamatan) untuk memeriksa keterdugaan penggunaan narkoba terhadap para sopir bus, truk, pilot ataupun nakhoda.
“Saya harap keselamatan mulai sekarang disiapkan. Kalau secara keselamatan pesawat tidak bisa terbang, ya tidak bisa,” tutur dia. []