JAKARTA, WB – Ketua Asosiasi Petani Sawit Indonesia wilayah Riau, Gulat Manurung akhirnya dihukum tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Pengusaha ini terbukti bersalah setelah menyuap Gubernur Riau Annas Maamun.
“Menyatakan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Supriyono membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Senin (23/2/2015).
Dalam amar putusan Hakim menyatakan, Gulat terbukti menyuap Annas Maamun sebesar SGD 156 ribu dan Rp 500 juta atau setara Rp 2 miliar. Suap ini terkait dengan dimasukkannya areal kebun sawit Gulat Manurung di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 Ha ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Riau.
Surat usulan revisi untuk perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau diajukan ke Kemenhut pada tanggal 14 Agustus 2014.
Peluang revisi SK 673/Menhut-II/2014 yang juga mengatur luas kawasan bukan hutan memang disampaikan Menteri Kehutanan saat itu Zulkifli Hasan. Melihat celah ini Annas Maamun menindaklanjutinya dengan memerintahkan Kepala Bappeda Riau, Irwan Effendy untuk melakukan penelaahan terkait keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah Provinsi Riau yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan/area penggunaan lainnya (APL).