JAKARTA, WB – Upaya Serge Areski Atlaoui untuk lolos dari hukuman mati kandas setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan perlawanannya pada Selasa (28/4/2015). Pria asal Prancis itu menggugat penolakan Presiden Jokowi atas permintaan grasinya.
Dalam putusan penetapan yang dibacakan Hakim Ketua Hendro Puspito, gugatan tidak diterima antara lain karena pokok gugatan tidak termasuk wewenang pengadilan dan gugatan tidak didasari alasan-alasan yang layak. Keputusan itu juga merujuk Penjelasan Umum Undang-Undang No.22 tahun 2002 tentang Grasi.
“Grasi, pada dasarnya pemberian dari Presiden dalam bentuk pengampunan yang berupaya perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pelaksanaan putusan kepada terpidana. Dengan demikian, pemberian grasi bukan merupakan persoalan teknis yuridis peradilan dan tidak terkait dengan penilaian terhadap putusan hakim,” sebut lembar penetapan perkara PTUN.
Penolakan PTUN ini diumumkan menjelang pelaksanaan hukuman mati atas sembilan terpidana di LP Nusakambangan yang akan berlangsung Rabu (29/4/2015) dinihari. Dengan keputusan PTUN ini membuat Serge juga mungkin akan ikut dieksekusi.
Serge ditangkap di `pabrik narkoba` Cikande, Tangerang, pada 2005 lalu. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi.
Tetapi di tingkat kasasi, hakim Mahkamah Agung justru menjatuhkan hukuman mati. Grasinya pun telah ditolak Presiden Joko Widodo, Desember 2014 lalu. []