JAKARTA,WB – Kuasa Hukum Kementerian Pemuda dan Olaharaga (Kemenpora), Anwar Rachman, menjelaskan kalau gugatan PSSI terhadap surat pembekuan yang dikeluarkan Menpora tidak sah.
Menurut Anwar, gugatan yang dilayangkan PSSI di bawah kepemimpinan La Nyalla Mattalitti tidak memiliki dasar hukum karena kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Surabaya tanggal 18 April lalu tidak diakui.
“Gugatan PSSI yang diwakili oleh La Nyalla Mattalitti tidak sah karena Keputusan Menpora Nomor 01307 diterbitkan 17 April 2015, sedangkan La Nyalla terpilih sebagai ketua umum 18 April 2015,” beber Anwar Rachman, Senin (18/5/2015).
Ia menyebutkan kalau status La Nyalla Mattalitti sebagai Ketua Umum (Ketum) PSSI periode 2015-2019 tidak bisa diakui secara hukum. Hal ini dikarenakan lembaga tempat ia bernaung sudah dibekukan segala kegiatannya sebelum KLB dilangsungkan.
“Jadi tidak diakui berdasarkan SK tersebut, dan kepengurusannya juga belum dapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM,” tuturnya.[]