JAKARTA, WB – Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengajukan judicial review atas Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi dianggap percuma karena presiden tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat.
“Pak SBY tidak bisa dong, legal standng-nya tidak ada. Dia kan Presiden, bagaimana bisa menolak?” ujar Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla, Senin (29/9/2014).
Menurutnya, jalan keluar untuk menggugurkan RUU Pilkada di MK, yakni dengan mendorong semua lapisan masyarakat untuk sama-sama menolak undang-undang tersebut. Pasalnya Koalisi Merah bersama lembaga swadaya masyarakat sudah mendaftarkan diri ke MK.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki banyak kekurangan. Oleh karenanya ia meminta kepada masyarakat untuk ramai-ramai menolaknya.
“Nanti posisi pemerintahan itu kan goyang. Kalau dulu ini kan kami (kepala daerah) ini dipilih rakyat, sekarang kami dipilih kalian (DPRD). Itu bisa masalah, bisa goyah, beda sekali, (Pilkada langsung dan DPD),” terangnya.
Diketahui, pasca disahkannya RUU Pilkada oleh DPR, Presiden mengaku kecewa karena DPR tidak mau memfasilitasi 10 syarat yang diajukan Partai Demokrat mengenai RUU Pilkada. Presiden pun mengaku akan menggugat UU pilkada ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. []