JAKARTA, WB – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, pelaksanaan gelar perkara tidak dapat disaksikan langsung oleh media. Gelar perkara kata Boy akan dilakukan secara terbuka di depan para saksi ahli dari pihak pelapor dan juga pihak terlapor.
“Gelar perkaranya tidak terbuka seperti live di media. Nanti langsung terbuka disaksikan oleh pihak pelapor dan saksi ahli yang dipanggil penyidik,” papar Boy melalui pesan singkat, Jumat (11/11/2016).
Boy mengatakan, gelar perkara lanjutnya akan dilakukan di gedung Bareskrim baru di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Rabu (16/11). Dalam gelar perkara itu juga, akan diawasi langsung oleh pihak Kejaksaan dan Kompolnas.
“Diawasi oleh Kompolnas, Kejaksaan dan juga DPR. Selanjutnya dicatat dalam notulensi dan diumumkan,” ujarnya.
Adapun untuk pengumannya lanjut Boy, akan dilakukan pada Kamis (17/11) di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Pengumuman hasil gelar perkara juga akan dibawakan langsung oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto.
Seperti diketahui, gelar perkara dibuat setah ada dugaan kasus penistaan agama terhadap surat Almaidah 51 diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.[]