JAKARTA, WB – Ketua Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI), Nur Halimah, melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Organisasi yang beranggotakan koalisi 55 organisasi buruh migran di Hong Kong ini menilai Fahri tidak layak merendahkan profesi tenga kerja Indonesia (TKI).
“Kita sengaja mengadukan ini ke MKD, agar MKD melihat lagi kinerja pak Fahri Hamzah. Tidak selayaknya, bapak Fahri Hamzah mengatakan seperti itu. Kami bukan pengemis, bukan babu,” kata Nur Halimah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Menurutnya, cuitan Fahri yang menyebut TKI sebagai babu dan mengemis di negeri orang sangat tidak pantas. Dikatakan Halimah, bekerja di Hong Kong, bukanlah perkara mudah. Seseorang harus melewati seleksi dan pendidikan yang tidak setiap orang mampu.
“Kami di sana menghasilkan uang yang kami kirim ke Indonesia untuk biaya hidup keluarga kita. Perputaran uang kita masuk ke devisa buat membangun negara. Jadi kita jauh dari kata kata pengemis,” lanjutnya Halimah.
Fahri dilaporkan terkait pelanggaran kode etik Pasal 9 ayat 2 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik. Pasal tersebut menjelaskan, anggota dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan tidak relevan, baik dengan perkataan atau tindakannya.
Fahri juga dilaporkan dalam kaitan Pasal 81 huruf g UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang menyatakan bahwa anggota DPR berkewajiban menaati tata tertib dan kode etik.[]