JAKARTA, WB – Kasubdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sutarmo, mengatakan bahwa pihaknya mengatakan menunda penyidikan terkait kasus satwa yang dimiliki oleh Gatot.
Penundaan dilakukan berdasarkan keterangan kuasa hukumnya yang mengaku bahwa Gatot tak bisa memenuhi panggilan penyidik, lantaran pecah konsentrasi.
“Gatot lagi pusing. Panggilan resmi sudah kami kirimkan kemarin Senin. Dia mengaku masih pusing. Cuma dia meminta surat penundaan,” papar Sutarmo kepada wartawan, belum lama ini.
Dia mengatakan pecahnya konsentrasi Gatot disebabkan perihal kasus narkoba yang kini tengah disidik polisi. Belum lagi, kepemilikan senjata api.
Sutarmo menerangkan, pihaknya akan menunggu kondisi Gatot pulih.
Pasalnya, penyidik tak akan memeriksa seseorang jika kondisi seseorang sedang menurun, baik rohani dan jasmani.
“Lusa ketika dia sudah sehat, pulih. Karena dia diperiksa harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Kalau bisa sebelum dibawa ke NTB, dia bisa kami periksa untuk kasus satwa,” kata dia.
Sebelumnya, mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti, saat ini terjerat beberapa kasus pidana. Mulai dari penyalahgunaan narkotika, kepemilikan senjata api, hingga adanya ditemukannya satwa langka yang sudah diawetkan di kediamannya.
Pada kediaman Gatot, polisi menemukan Harimau Jawa dan burung Elang Jawa yang sudah diawetkan.[]