JAKARTA, WB – Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk membentuk Kementerian Maritim untuk menggantikan peran Kementerian Kelautan dan Perikanan di era pemerintahannya nanti.
Lantas apa tanggapan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengenai rencana Jokowi?
“Maritim itu kalau sebuah negara sudah mampu mendayagunakan sumber daya lautnya. Kita ini masih belum bisa,” kata Cicip.
Sekarang, lanjut Cicip, Indonesia baru memiliki Undang-undang (UU) khusus sektor kelautan. Kemudian harus diteruskan kepada peraturan pemerintah (PP) dan kebijakan turunan lainnya.
“Jadi, semua perangkat peraturan termasuk UU dan lainnya harus dibereskan dulu baru bicara maritim. Jadi, kalau kita bicara maritim tapi belum ada UU bagaimana?” paparnya.
Dalam pemahaman kemaritiman, Cicip mengatakan ada tiga hal yang harus dipenuhi, yaitu memiliki aturan yang terintegrasi dengan atap UU, teknologi dan informasi, serta dari sisi infrastruktur kelautan.[]