JAKARTA, WB- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti berupa ganja 2.173,6 gram dan sabu 1.010,3 gram dari hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkoba.
Ganja seberat 2.172,6 gram itu didapat dari Ujang Asum (35) seorang supir truk sampah Dinas Kebersihan dan Pertanaman Kota Tangerang. BNN melakukan penangkapan terhadap Ujang pada saat hendak menyelundupkan ganja ke dalam lapas Kelas I Tangerang dengan mengunakan truk sampah.
“Sebelum sempat masuk ke dalam Lapas, Ujang dibekuk petugas di lapangan parkir Lapas Kelas I, Jalan Veteran Raya No. 2 Tangerang Banten,” ujar Kabag Humas, BNN Sumirat, di Kantor BNN, Kamis (14/8/2014).
Menurut keterangan Penyidik BNN, ganja yang disimpan di dalam ember rencananya akan diserahkan kepada Hardiansyah alias Kudil (31), salah satu warga binaan Lapas Tangerang. Atas berbuatanya Ujang terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Perkenalan Ujang dengan Kudil berawal saat Ujang rutin keluar masuk lapas untuk mengangkut sampah. Mereka telah berkenalan selama kurang lebih setengah bulan yang lalu. Setelah merasa dekat Kudil menawarkan pekerjaan kepada Ujang sebagai kurir ganja.
Sebelum ditangkap Ujang sudah berhasil menyelundupkan ganja selama dua kali yaitu, pada awal Juni seberat 500 gram ganja dengan upah Rp 200 ribu. Kemudian akhir Juni ia kembali menyelundupkan ganja lagi seberat 500 gram dengan upah Rp 300 ribu. Ganja itu untuk diedarkan di Lapas dan juga untuk konsumsi Kudil.
Kudil sendiri sudah mendekam di Lapas tersebut selama 2 tahun, untuk menjalani masa hukuman selama 10 tahun, terkait kasus narkoba.
Sementara, sabu 1.010.3 yang dimusnahkan oleh BBN, didapat dari tersangka Hadi alias Bule (37) dan rekanya Junaidi alias Dewa. Kedua diamankan oleh petugas di parkiran lantai P-D Gedung Pusat Grosir Clilitan Jakarta Rabu (2/7/2014).
Diketahui, Bule adalah mantan residivis narkoba yang bebas sejak dua tahun yang lalu. Atas berbuatanya Bule dan Junaidi terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman maksimal pidana mati atau seumur hidup. []