JAKARTA, WB- Pemerintah memberitahu masyarakat yang memiliki pendapatan di bawah 4,5 juta/bulan tak usah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal ini dilakukan oleh pemerintah tidak ingin mempersulit masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak. Selain itu, masyarakat yang berpenghasilan ini juga tidak perlu mempabayar Pajak Penghasilan (PPh). Apalagi mengikuti program pengampun pajak atau tax amnesty.
Dalam Konferensi Pers, Selasa (30/8/16) di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Selatan. Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Ken Dwijugiasteadi, menjelaskan mereka yang berpenghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni Rp 4,5 juta/bulan, tidak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), termasuk membayar pajak, apalagi tax amnesty.
“Supaya nggak ribet, orang yang penghasilannya Rp 4,5 juta per bulan nggak perlu punya NPWP, nggak perlu bayar pajak penghasilan, jangankan NPWP, SPT nggak perlu, apalagi ikut tax amnesty,” ujarnya
Dirjen pajak juga menjelaskan kelompok masyarakat yang termasuk berpenghasilan rendah adalah buruh, pembantu rumah tangga, nelayan dan petani. Ia tidak menginkan kelompok tersebut merasa terbebani dengan adanya program tax amnesty.
“Jadi lupakan pembantu rumah tangga, nelayan dan petani untuk ikut program Tax Amnesty,” tegas Ken.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No 11/PJ/2016 tentang pengampunan pajak.[]