JAKARTA, WB – Berbagai `manuver` yang dilakukan pihak PT. Agung Podomoro Land (APLN) dalam upaya penguasaan lahan milik petani Telukjambe Barat, Karawang tak membuahkan hasil.
Sebab, setelah pihak swasta tersebut diklaim telah gagal melakukan pendekatan persuasif terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dalam pengurusan perizinan pemasangan baliho di atas lahan petani Telukjambe Barat, kini para petinggi perusahaan pengembang ini diam-diam melakukan pendekatan ke pejabat tingkat pusat.
Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum warga tiga desa pemilik lahan di Wanakerta, Wanasari, dan Margamulya, Telukjambe Barat, Jhonson Panjaitan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/03/2016).
“Pemilik Agung Podomoro sudah turun langsung dan menemui pejabat di pusat,” ujar Jhonson.
Informasi ini diperoleh Jhonson dari sumber di Pemkab Karawang setelah dirinya menemui wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari pada Rabu (16/03/20116). Namun sumber tersebut tidak menyebutkan nama dan jabatan pejabat yang sudah didekati pemilik APLN.
“Nanti kalau audiensi dengan bupati, akan saya tanyakan,” katanya.
Menurut Jhonson, PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) yang kini sudah berubah nama menjadi PT BMI, telah melecehkan Pemkab Karawang. Sebab, meskipun pihak Pemkab Karawang sudah melakukan penyegelan Kantor Pemasaran PT BMI, namun aktivitas masih berjalan seperti biasa.
“Kalau ternyata di dalamnya masih ada aktivitas, ini sama saja melecehkan,” tandasnya.
Wakil Bupati Karawang, sebagaimana dikutip Jhonson, mengatakan akan mengambil tindakan tegas jika PT BMI masih membandel. Ketika ditanya apa sikap Pemkab Karawang terhadap keberadaan kantor pemasaran APLN dengan segala aktivitasnya, Wakil Bupati menegaskan harus dibongkar.
“Harusnya dibongkar,” tegas Wakil Bupati.
Jhonson menegaskan, pembangunan baliho dan kantor pemasaran tanpa melewati prosedur adalah perbuatan ilegal. “Pembangunan kantor marketing dan baliho tidak bisa kita kompromi, karena kalau kita kompromi sama saja kita menghancurkan hukum. Yang ilegal-ilegal itu tidak bisa. Dia harus ikut prosedur,” tegas Jhonson.
Ditambahkan Jhonson, aksi APLN yang memasarkan tanah yang belum legal menjadi miliknya kepada masyarakat adalah bentuk penipuan terhadap publik. “Dulu dia eksekusi, kok sekarang tanah masih sengketa sudah ditawarkan ke publik. Mudah-mudahan ada yang sudah beli dan merasa tertipu. Dia menginjak-injak hukum di Karawang. Karena selama ini di Jakarta dan di mana-mana proyek Agung Podomoro buat seperti itu. Modal itu seperti orangnya juga, dia punya karakter dan kepribadian seperti itu,” kata Jhonson.
Yang lebih konyol lagi, APLN, sebuah perusahaan berstatus “Terbuka” memasarkan tanah yang belum legal menjadi miliknya ke pasar internasional. Jhonson menyebut aksi korporasi tersebut sebagai penipuan.
“Harusnya baik-baiklah, jangan dengan cara merampas tanah milik masyarakat,” tandasnya. []